Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar di Sumatera.
Penyelewengan ekspor ini belakangan ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 hingga 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan lembagannya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung tengah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
“Mengenai kemungkinan tidak bayar Pajak Pertambahan Nilai [PPN] itu lagi didalami laporan dari MAKI itu bersama dengan Kejaksaan Agung,” kata Nirwala melalui sambungan telepon, Minggu (3/4/2022).
Nirwala mengatakan PLB Industri besar ditujukan untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri. Di dalam PLB Industri Besar hanya dapat menimbun untuk kepentingan industri.
“Sesuai regulasi di PLB, diperkenankan melakukan kegiatan penimbunan barang untuk kemudian dikeluarkan tujuan ke industri di dalam negeri ataupun tujuan ekspor. Dengan demikian, PLB untuk menimbun barang tujuan ekspor sudah sesuai ketentuan. Adapun Ekspor dari PLB tetap harus memenuhi ketentuan di bidang ekspor,” kata dia.
Sebelumnya, MAKI melaporkan adanya dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari PLB Industri Besar di Sumatera yang ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.
Penyelewengan ekspor itu dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu.