Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Beberapa persyaratan berdasarkan SE terbaru mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; menjalani tes RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.33/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.15/2022, yang terbit pada Rabu (23/3/2022).

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri [PPLN] yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (24/3/2022).

Beberapa persyaratan berdasarkan SE terbaru mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; menjalani tes RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka akan divaksinasi pada entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dinyatakan negatif Covid-19 melalui RT-PCR.

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie.

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Novie menghimbau agar semua stakeholders penerbangan, dapat ikut mengawasi operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight, dan post-flight.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, byaman dan sehat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten; Bandara Juanda di Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali; Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara; dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper