Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alhamdulillah! Masyarakat Boleh Mudik Lebaran, Cek Aturannya

Masyarakat sudah boleh mudik Lebaran tahun ini dengan mematuhi sejumlah aturan prokes.
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019./Antara
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan selama Idulfitri 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022. Syarat tersebut di antaranya, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina tetapi harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Adita juga menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada tahun ini dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

"Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Adita memerinci nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Adita menargetkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

Adapun berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tekannya.

Dalam konferensi pers daringnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idulfitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

Kepala Negara mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadan dan Idulfitri pada 2022.

Meski demikian, pada Ramadan tahun ini, kata Jokowi umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper