Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha bus hari ini mulai menerapkan ketentuan baru terkait dengan persyaratan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu ketentuan baru yang diatur yakni tidak dijadikannya lagi hasil tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan.
Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO SAN) hari ini mulai menyesuaikan persyaratan perjalanan dengan Surat Edaran (SE) Kememhub No.23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengganti ketentuan sebelumnya yakni SE No.94/2021, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan SE terbaru yang dikeluarkan kemarin, Selasa (8/3/2022), pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Mulai hari ini kami sudah menyesuaikan dengan SE No. 23/2022," jelas Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan, Rabu (9/3/2022).
Adapun, pada SE sebelumnya, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan di antaranya angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata wajib menunjukkan kartus vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen. Sampel tes maksimal diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kurnia menyambut baik ketentuan baru dari Kemenhub tersebut. Dia memprakirakan jumlah penumpang akan meningkat pada tahun ini, dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Kurnia semakin optimistis karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Dengan kata lain, pelonggaran syarat perjalanan diharapkan bisa menarik jumlah penumpang yang lebih banyak pada saat mudik Idulfitri.
"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi. Kami berharap kita sama-sama menjaga kondisi ini agar semakin kondusif," jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono juga menyambut baik kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dia menilai kesempatan untuk melonggarkan pergerakan masyarakat, membuka kesempatan bagi sektor usaha transportasi darat untuk kembali bergeliat.
"Saya pikir ini adalah hal yang cukup positif. Pandemi Covid-19 kondisinya bisa berubah ke depannya, namun saat ini dipandang bisa melonggarkan perjalanan orang. Meskipun, masih ada syarat bahwa yang belum booster atau dosis kedua, masih menggunakan tes PCR atau antigen," terangnya ke Bisnis, Rabu (9/3/2022).
Dia menilai langkah pemerintah untuk melonggarkan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk laut, udara, dan kereta api, menandakan kesiapan untuk bertransisi dari pandemi ke endemi. Tentu, pelonggaran tersebut dinilai Ateng sebagai kesempatan bagi bisnis transportasi darat untuk pemulihan.
Ateng menceritakan bahwa kondisi usaha transportasi darat, seperti angkutan bus dalam maupun antarkota, mengalami keterpurukan yang cukup parah. Apalagi, saat darurat pandemi Covid-19 pertama kali diterapkan pada Maret 2020.
Kendati sempat membaik seiring dengan pelonggaran pembatasan, gelombang kedua pandemi Covid-19 terjadi pada pertengahan 2021. Pada saat itu, pemerintah mengenalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan level 3-4 sebagai respons terhadap merebaknya varian Delta.
"Itu pergerakan transportasi [darat] tidak ada. Buat angkutan penumpang, penurunan pada saat itu 80 persen," tutur Ateng.
Organda menaruh harapan besar bagi kebijakan ini, yang berpotensi memicu pergerakan masyarakat dengan menggunakan transportasi jalur darat. Ateng mengatakan sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengusaha dan pelaku usaha transportasi darat tidak lama setelah adanya SE Kemenhub No.23/2022.
Kendati adanya pelonggaran, Ateng menegaskan bahwa protokol kesehatan pada moda transportasi darat akan tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan itu, dia berharap sektor usaha transportasi darat bisa mengalami pemulihan.
"Kami yakin [pergerakan masyarakat] akan meningkat 50 persen ketika [pelonggaran persyaratan perjalanan] ini berjalan cukup panjang," tuturnya.
Untuk diketahui, berikut sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api:
1. PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah enam (6) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan ketentuan tersebut tidak termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
"Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," tegas Adita melalui siaran pers, Rabu (9/3/2022).
Pengawasan ketentuan terbaru ini, lanjutnya, dilakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah.
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.