Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menyediakan rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut serta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal itu diatur dalam poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.
Adapun pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN atau masyarakat umum akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta. Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Pada tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.
Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder. Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN.
Rencananya konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).
Demografi heterogen mengacu pada penciptaan percampuran penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, pekerjaan, pendapatan, etnis, dan ras.
Pembangunan perumahan juga menerapkan konsep transformasi bermukim, diantaranya dengan perubahan cara pandang dalam berhuni di lahan yang lebih efektif dan efisien.
Hal itu dilakukan dengan tiga cara yang digunakan yakni pertama, tinggal di hunian vertikal akan tercipta hunian dengan kepadatan ideal dimana tantangan terletak pada pemeliharaan hubungan sosial yang harus dapat dijawab oleh desain hunian.
Kedua, tinggal di kawasan kompak semua kebutuhan terlayani dan dapat diakses dengan cepat dan mudah dijangkau.
Ketiga, menerapkan teknologi cerdas dalam kehidupan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni sekaligus menerapkan prinsip hidup berkelanjutan.