Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Saat ini, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama [No. 19/2015] saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida melalui keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).
Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.
Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK saat ini sudah berjalan. Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JKP dan JHT.
Baca Juga
Program JKP memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.