Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turis Asing Masuk RI via 4 Bandara, Kadin: Industri Penerbangan Cepat Pulih

Kadin optimistis industri penerbangan bisa cepat pulih usai pemerintah mengizinkan turis asing masuk RI via 4 bandara.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan penerbangan nasional bisa ikut pulih di tengah kebijakan pemerintah membuka 4 bandara untuk turis asing.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.12/2022 telah menetapkan dibukanya Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). Penetapan itu selain dari penetapan sebelumnya melalui Bandara Soekarno Hatta.

Arsjad menyebut pembukaan koridor bandara bagi perjalanan wisata luar negeri jelas akan membantu pemulihan ekonomi yang terdampak selama masa pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi ini, sebut Arsjad juga termasuk industri penerbangan nasional yang pernah terpuruk hingga 90 persen pada tahun pertama pandemi agar perlahan telah bangkit.

“Kami berharap dengan adanya penetapan dalam SE No.12/2022 ini akan banyak membantu industri penerbangan nasional pulih lebih cepat,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Tak hanya itu, Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bagi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya untuk pastikan agar ekonomi tetap bergerak dengan penerapan protokol kesehatan guna menekan lonjakan kasus Omicron sementara jumlah tracing masih terbatas.

Adapun Kemenhub telah merevisi aturan soal pintu masuk wisatawan asing dari SE No.11/2022 menjadi SE No. 12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE No.12/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara selama pandemi Covid-19 ini dibutuhkan supaya bisa menjadi rujukan bagi operator bandara maskapai maupun pemangku kepentingan lainnya dalam rangka operasional untuk penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Adita menyebut semua hal terkait persyaratan perjalanan dalam revisi SE tersebut merujuk sepenuhnya dari SE Satgas No.4/2022 ini. Baik itu persoalan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, vaksin dosis lengkap, dan lainnya.

“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu bandara yakni Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Jadi ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper