Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengusaha Mal Prediksi Dampak Omicron Tak Separah Delta

Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meyakini dampak pembatasan akibat penyebaran varian Omicron tidak akan seberat tahun lalu.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 08 Februari 2022  |  17:58 WIB
Pengusaha Mal Prediksi Dampak Omicron Tak Separah Delta
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat terjadi penurunan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan sepanjang minggu lalu karena lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Namun demikian, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meyakini dampak pembatasan akibat penyebaran varian Omicron tidak akan seberat tahun lalu ketika terjadi gelombang kedua akibat varian Delta.

Pasalnya, tingkat vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah tinggi, ditambah vaksin booster juga sudah mulai terdistribusi.

"Saya kira itu yang akan banyak membantu kondisi sekarang tidak akan terlalu berat dibandingkan dengan varian Delta," kata Alphonzus saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/2/2022).

Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali, dia mengatakan dampaknya terhadap pengusaha mal seharusnya tidak terlalu berat dengan catatan tidak berkepanjangan.

Di bawah aturan PPKM level 3, kapasitas mal diperbolehkan maksimal 60 persen dengan larangan masuk bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi. Pada saat puncak penyebaran varian Delta, vaksinasi anak-anak belum dilakukan. Berbeda dengan saat ini dimana anak-anak sudah mulai mendapatkan vaksin Covid-19.

"Saat ini dampaknya masih belum signifikan, nanti kami lihat bagaimana pemberlakuan PPKM level 3 ini seberapa lama. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa berakhir," ujarnya.

Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7/2022, pemerintah memutuskan penerapan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali dalam sepekan ke depan.

Dengan aturan baru itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi 60 persen dan dua orang per meja untuk makan di tempat. Adapun, jam operasional pusat perbelanjaan diizinkan pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pusat perbelanjaan ritel modern PPKM omicron
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top