Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mal Prediksi Dampak Omicron Tak Separah Delta

Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meyakini dampak pembatasan akibat penyebaran varian Omicron tidak akan seberat tahun lalu.
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat terjadi penurunan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan sepanjang minggu lalu karena lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Namun demikian, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meyakini dampak pembatasan akibat penyebaran varian Omicron tidak akan seberat tahun lalu ketika terjadi gelombang kedua akibat varian Delta.

Pasalnya, tingkat vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah tinggi, ditambah vaksin booster juga sudah mulai terdistribusi.

"Saya kira itu yang akan banyak membantu kondisi sekarang tidak akan terlalu berat dibandingkan dengan varian Delta," kata Alphonzus saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/2/2022).

Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali, dia mengatakan dampaknya terhadap pengusaha mal seharusnya tidak terlalu berat dengan catatan tidak berkepanjangan.

Di bawah aturan PPKM level 3, kapasitas mal diperbolehkan maksimal 60 persen dengan larangan masuk bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi. Pada saat puncak penyebaran varian Delta, vaksinasi anak-anak belum dilakukan. Berbeda dengan saat ini dimana anak-anak sudah mulai mendapatkan vaksin Covid-19.

"Saat ini dampaknya masih belum signifikan, nanti kami lihat bagaimana pemberlakuan PPKM level 3 ini seberapa lama. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa berakhir," ujarnya.

Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7/2022, pemerintah memutuskan penerapan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali dalam sepekan ke depan.

Dengan aturan baru itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi 60 persen dan dua orang per meja untuk makan di tempat. Adapun, jam operasional pusat perbelanjaan diizinkan pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper