Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Bahas Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dengan Malaysia

Menaker Ida membahas skema perlindungan Pekerja Rumah Tangga dengan Malaysia.
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dan Malaysia membahas skema perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga di Negeri Jiran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin di ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," kata Ida melalui siaran pers, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ida, sistem satu kanal itu bakal menekan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur secara signifikan.

"Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,” tuturnya.

Ida mengatakan perlindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI. Dia mengingatkan kembali setiap PMI mesti memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.

"Sebagaimana amanat UU No. 18/2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata dia.

Adapun, UU No. 18/2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam aturan itu, disebutkan pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI,” tuturnya.

Di sisi lain, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin mengatakan negaranya menginginkan isu perlindungan PMI sektor domestik mesti mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran kemanusiaan.

PMI, lanjut Hamzah, mesti memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik.

"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper