Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Penarikan Pajak NFT Bergantung kepada Kejujuran Wajib Pajak

Pemerintah belum dapat memastikan seluruh kepemilikan aset digital dari seorang wajib pajak karena tidak seluruh akun dan transaksinya terintegrasi dengan data kependudukan. Ini membuat pemajakan NFT dan kripto akan bergantung kepada kejujuran wajib pajak.
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di  Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa pengenaan pajak terhadap aset non fungible token atau NFT masih akan bergantung kepada kejujuran wajib pajak, karena belum adanya instrumen pemantauan khusus dari pemerintah.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai bahwa terus berkembangnya aset digital, seperti NFT dan koin kripto membawa peluang baru bagi penerimaan negara. Keuntungan dari penjualan NFT atau kripto dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Meskipun begitu, menurutnya, pemerintah belum dapat memastikan seluruh kepemilikan aset digital dari seorang wajib pajak karena tidak seluruh akun dan transaksinya terintegrasi dengan data kependudukan. Hal tersebut membuat pemajakan NFT dan kripto pun akan bergantung kepada kejujuran wajib pajak dalam pegungkapan asetnya.

"Pendeteksian kepemilikan [NFT dan aset digital lain] tetap menjadi pekerjaan rumah," ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).

Aset finansial dan fisik lainnya terpantau cukup ketat karena terdapat keterkaitan dengan data kependudukan saat transaksi, sehingga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam melakukan penelusuran. Namun, memang masih banyak celah, terlihat dari masih adanya harta yang perlu diungkapkan lewat jalur khusus tax amnesty.

Menurutnya, dalam memaksimalkan pemajakan NFT dan aset digital, pemerintah perlu bekerja sama degan pihak ketiga. Hal tersebut berlaku seperti penarikan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektonik (PPN PMSE).

"Saya kira DJP dapat bekerja sama dengan OpenSea atau marketplace NFT lainnya, seperti halnya kerja sama dengan Google, Spotify, Netflix, dan platform digital lain," ujar Fajry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper