Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) perlu waktu 25 hari untuk memperbaiki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sirih, Padang, Sumatra Utara, yang mengalami kerusakan akibat kebakaran di areal tersebut.
“Dari hasil identifikasi sementara, PLN memerlukan waktu sekitar 25 hari untuk melakukan perbaikan kerusakan,” kata General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Djoko Mulyono dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Minggu (9/1/2022).
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB itu diketahui menghanguskan area Belt Conveyor 7 dan 8 PLTU Teluk Sirih.
Namun demikian, PLN menyatakan pasokan listrik untuk masyarakat Sumatra Barat tetap aman, dan tidak akan terganggu oleh peristiwa kebakaran tersebut.
Diketahui PLTU Teluk Sirih yang berlokasi di Bungus Teluk Kabung memasok subsistem kelistrikan Sumatra Barat dengan daya 200 megawatt (MW).
Djoko mengatakan, PLN akan terus berkomitmen untuk menyediakan kelistrikan yang andal sekaligus aman di Sumatra Barat, meski terjadi kebakaran di PLTU Teluk Sirih di tengah pandemi Covid-19.
Djoko menjelaskan, pihaknya juga mengapresiasi gerak cepat para petugas PLN di Unit Pelaksana Pembangkit Teluk Sirih yang menggunakan mobil pemadam kebakaran dan sistem proteksi hydrant.
Upaya yang dilakukan tim tersebut berhasil memadamkan kobaran api dalam waktu yang cepat, yakni sekitar 4 jam sejak kebakaran diketahui.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran di kawasan PLTU Teluk Sirih sempat beredar di media sosial Instagram, sehingga menarik perhatian warganet. Dalam video terlihat kepulan asap hitam membubung di atas sebuah bangunan.
Selain kerugian material, salah seorang seorang pekerja atas nama Firmansyah dilaporkan tewas dalam kejadian saat berusaha memadamkan api. Kini peristiwa itu dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian Resor Kota Padang untuk mendalami peristiwa, serta mencari tahu penyebab kebakaran.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim ke lokasi untuk memeriksa dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian.
Pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi, serta meminta keterangan para saksi sehubungan dengan adanya korban jiwa.