Bisnis.com, JAKARTA - Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan harga minyak goreng masih terus merangkak naik pada Kamis (7/1/2022).
Minyak goreng jenis curah naik 0,27 persen atau Rp50 menjadi Rp18.600 per kg. Harga tertinggi tercatat Rp22.250 per kg di Maluku Utara dan Rp22.000 per kg di Gorontalo.
Kemudian, minyak goreng bermerek 1 dan minyak goreng bermerek 2 kompak naik sebesar masing-masing 0,24 persen dan 0,25 persen menjadi Rp20.800 per kg dan Rp20.300 per kg. Untuk minyak goreng bermerek 1, harga tertinggi tercatat muncul di Gorontalo Rp28.550 per kg dan Sorong Rp24.000 per kg.
Adapun, harga tertinggi untuk minyak goreng bermerek 2 ditemukan di Gorontalo Rp28.600 per kg dan Maluku Utara Rp23.000 per kg.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Menurutnya, harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.
Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Lebih lanjut, pedagang pasar berharap pemerintah dapat memastikan distribusi minyak goreng subdisi Rp14.000 per liter bisa dilakukan merata di seluruh pasar di dalam negeri demi menjamin pasokan bagi masyarakat.
"Kami minta dilakukan di dalam pasar sesuai dengan HET yang berlaku. Namun kalau dilakukan di luar pasar, tidak ada efeknya," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan, Kamis (6/1/2022).