Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp278,71 per 27 Desember 2021

Capaian tersebut setara dengan 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. Pemerintah pun menargetkan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR)./Antara-R. Rekotomo
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR)./Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp278,71 triliun sejak Januari hingga 27 Desember 2021.

Capaian tersebut setara dengan 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. Pemerintah pun menargetkan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa realisasi KUR pada 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.

“Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun dinaikkan menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.

Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun.

Pada 2022, pemerintah menetapkan plafon KUR sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Adapun, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta, dan perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan),

Pemerintah juga menetapkan perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper