Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Minta BKPM Batasi Investasi Baru di Industri Semen

Di samping mengusulkan pembatasan investasi baru, beberapa daerah diminta untuk dikecualikan, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Hal itu ditengarai karena suplai semen di sejumlah provinsi tersebut masih rendah.
Aktivitas pekerja Semen Indonesia di Packing Plant Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/12/2018). /Bisnis-Peni Widarti
Aktivitas pekerja Semen Indonesia di Packing Plant Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/12/2018). /Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BPKM) yang dikepalai Bahlil Lahadalia, segera menerbitkan surat pembatasan investasi pabrik semen baru. Hal itu untuk menanggulangi kondisi kelebihan suplai atau over supply semen, karena kapasitas produksi yang tinggi tak sebanding dengan permintaan yang masih rendah.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam, Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pihaknya telah bersurat dengan BKPM untuk meminta kepastian pembatasan investasi. Sebagai kementerian pembina industri, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membatasi investasi pembangunan pabrik semen baru.

"Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan BKPM/Kementerian Investasi dengan mengirimkan surat kepada Kepala BKPM, yang mengusulkan pembatasan investasi baru pada industri semen," katanya kepada Bisnis, Jumat (24/12/2021).

Warsito mengatakan perlu adanya surat resmi mengenai pembatasan investasi agar tidak terjadi ketidakpastian usaha.  

Di samping mengusulkan pembatasan investasi baru, beberapa daerah diminta untuk dikecualikan, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Hal itu ditengarai karena suplai semen di sejumlah provinsi tersebut masih rendah.

Dia pun mengatakan, utilisasi produksi industri semen nasional saat ini masih di bawah 60 persen. Dengan total produksi Januari-November mencapai 63,19 juta ton dan total kapasitas 116 juta ton, maka rata-rata utilisasi semen sepanjang 2021 berada di angka 54,47 persen.

Adapun, menurut catatan Asosiasi Semen Indonesia (ASI), penjualan semen di dalam negeri dan ekspor pada tahun lalu mencapai 71,78 juta ton. Sedangkan pada Januari-November 2021, produksi semen untuk konsumsi domestik dan ekspor mencapai 70,38 juta ton, dengan 59,43 juta ton penjualan dalam negeri, dan sisanya 10,95 juta ton ekspor.

Bahlil Lahadalia, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, mengatakan telah melakukan moratorium penerbitan izin pabrik baru sejak awal 2020 melalui persetujuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, moratorium tersebut hanya akan bersifat sementara. Bahlil mengaku akan melakukan audit total kapasitas produksi semen dan permintaannya. Jika ternyata serapan melebihi kapasitas produksi, dia membuka peluang untuk penerbitan izin baru.

Satu izin pembangunan pabrik semen baru di Kalimantan Timur diputuskan karena mempertimbangkan orientasi ekspor yang mencapai 90 persen. Kemudian, izin yang boleh diterbitkan saat ini hanya di Papua.

"Kenapa di Papua, karena antara supply dan demand belum berimbang. Pabrik di Manokwari itu hanya meng-cover 1,5 juta [ton], sementara di Papua sekarang [kapasitas produksi] menjadi 1,8-1,9 juta [ton], selebihnya tidak ada," jelas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper