Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Kawal Pelaksanaan UMP di Daerah

Menaker meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan UMP di daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) di setiap daerah.

Ida mengatakan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral untuk mengawasi kepatuhan implementasi peraturan perundangan terkait dengan upah minimum.

Ida meminta pengawas ketenagakerjaan memastikan langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida melalui siaran pers, Rabu (22/12/2021).

Permintaan itu disampaikan Ida saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022.

Dia mengatakan fenomena penetapan upah minimum 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan di tengah upaya pemulihan ekonomi. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.

"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.

Dia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkhawatirkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bakal diikuti oleh daerah lain. Kalangan pengusaha menilai revisi UMP DKI Jakarta telah melanggar regulasi karena tidak mengikuti formula perhitungan yang disepakati.

“[Diikuti oleh daerah lain]itu yang kami khawatirkan dan sudah ada satu provinsi lain yang mengikuti. Silahkan dicek sendiri, tetapi sudah ada. Itulah impilikasi yang kami khawatirkan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (20/12/2021).

Adi mengatakan penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air. UMP yang terlalu tinggi, kata dia, menyebabkan penyerapan tenaga kerja baru makin sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper