Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk atas impor barang yang telah diekspor sudah lama diterapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021. Nilai impor kembali barang yang telah diekspor pun terbilang kecil.
“Dari dulu ini sudah ada, bahwa barang yg berasal dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri dan kembali ke Indonesia memang dibebaskan dari bea masuknya,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Kamis (16/12/2021).
Syarif menjelaskan, barang asal Indonesia yang biasanya diimpor kembali merupakan barang yang dikirim ke luar negeri untuk dipamerkan. Barang yang bisa diimpor kembali juga mencakup barang yang memerlukan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri.
“Barang asal Indonesia tersebut biasanya memang dikirim ke luar negeri. Jumlahnya tidak banyak. Mayoritas untuk keperluan pameran dan barang yang diperbaiki di luar negeri,” lanjutnya.
Syarif mengatakan, PMK Nomor 175/PMK.04/2021 merupakan penyempurnaan atas PMK Nomor 106/PMK.04/2007. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem guna mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang diimpor, lanjutnya, hanya bisa diterima oleh orang yang sama saat melakukan ekspor. Barang yang diimpor kembali juga harus bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Impor kembali dilakukan setidaknya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
Importir juga harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang, dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapat fasilitas bebas bea masuk.
Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021, dan diundangkan pada 6 Desember 2021. PMK mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan.