Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Ini Diklaim Bisa Kurangi Praktik Mafia Tanah

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diyakini dapat menekan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ilustrasi tanah sengketa./Istimewa
Ilustrasi tanah sengketa./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diyakini dapat menekan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Teti Rohatiningsih, Anggota Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa PTSL memungkinkan seluruh bidang tanah masyarakat terdaftar dan bersertifikat. Dengan begitu, celah untuk praktik mafia tanah akan semakin tertutup.

“Jika seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan terbit sertifikatnya, makan itu bisa menjadi pegangan masyarakat, karena tanah adalah aset penting yang harus dijaga,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/12/2021).

Seperti diketahui, PTSL merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memerangi praktik mafia tanah di tengah masyarakat.

Teti pun mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap praktik mafia tanah yang bisa menjerat siapa saja.

Salah satu cara untuk menghindari praktik mafia tanah, kata dia, masyarakat bisa menggunakan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kredibel dan memiliki integritas tinggi untuk membuat sertifikat dan mengurus jual beli tanah.

“Pastikan dulu bahwa notaris atau PPAT itu terpercaya, karena sekarang ini praktik mafia tanah banyak sekali modusnya. Jadi kita harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suwito menuturkan, saat ini pihaknya berupaya untuk mendaftarkan seluruh tanah milik masyarakat.

Langkah itu dilakukan seiring dengan upaya menyelesaikan sejumlah kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi digital untuk memerangi mafia tanah.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dengan melakukan layanan pertanahan yang berbasis digital. Jika semuanya sudah digital, mafia tanah akan sulit untuk mencari celah, karena semua datanya sudah masuk sistem,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper