Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Rp1,81 Juta, Hanya Naik 0,78 Persen

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2021, Rabu (10/11/2021).- Dok Humas Pemprov
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2021, Rabu (10/11/2021).- Dok Humas Pemprov

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik  0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar melalui siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ganjar meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menerangkan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).

Ida mengatakan, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah.

Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.

Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai UM yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu kemudian berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.

“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper