Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Tanah Bisa Menjerat Siapa Saja, Ini Tips dari BPN untuk Menghindarinya

Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air. Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan insiden yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air. Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan insiden yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.

Ada sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir, yaitu Cut Indria Marzuki yang dicaplok oleh mafia tanah.

Status kepemilikan sertifikat tanahnya pun telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengimbau agar masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk tidak memperlihatkannya kepada orang lain.

“Yang paling penting, kalau memiliki sertifikat ini agar tidak memperlihatkan kepada orang. Apalagi AJB [Akta Jual Beli] dan SHM [Sertifikat Hak Milik] jangan meminta orang untuk menyelesaikannya. Jadi kita harus menyelesaikan sendiri. Jangan pakai surat kuasa. Kita harus hadir sendiri bawa dokumen yang diminta,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (19/11/2021).

Dia menuturkan, SHM cukup mudah dipalsukan oleh mafia tanah, sehingga jangan pernah diperlihatkan kepada orang lain atau meminta orang lain untuk mengurusnya.

“Semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya,” katanya.

Taufiqulhadi menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik yang sering merugikan masyarakat.

“Dibentuknya Satgas Anti-Mafia Tanah ini ya sangat efektif. Buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman,” katanya.

Kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama. Namun, dahulu praktik atau kasus mafia tanah tidak diungkap ke permukaan. Saat ini, mafia tanah menjadi fokus dan perhatian serius Kementerian ATR/BPN untuk diberantas.

“Jadi wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan. Berbeda dengan dulu,” tuturnya.

Pihaknya pun tak memungkiri masih ada oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan mafia tanah.

Hal itu, katanya, justru semakin memuluskan langkah atau jalan mafia tanah untuk dapat menguasai lahan seseorang secara ilegal. Hingga Oktober lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Kami akui, oknum di BPN yang terafiliasi dengan jaringan mafia tanah itu masih ada, tapi sedikit. Tidak hanya di kami, di banyak lembaga juga ada oknum yang terafiliasi dengan mafia tanah itu,” terangnya.

Peralihan hak atas tanah sendiri merupakan berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak, seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan, dan pemindahan hak lainnya.

Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan untuk peralihan jual beli hak atas tanah yakni :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Akta jual beli dari PPAT.
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Penyelesaian peralihan tersebut dilakukan selama 5 hari kerja dengan membawa keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Adapun tarif biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi, kemudian hasilnya dibagi dengan 1000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper