Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menghitung Pajak Bea Cukai 2022 untuk Barang Impor

Begini cara menghitung total pajak bea cukai yang perlu dibayarkan saat melakukan kegiataan impor.
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa

Bisnis.com, SOLO - Dengan teknologi informasi yang canggih, beberapa orang bisa melakukan pembelian barang dari luar negeri secara mudah.

Sebagian masyarakat Indonesia pun menilai bahwa barang yang dijual di luar negeri lebih murah.

Selain itu, tawaran diskon membuat harga produk semakin murah.

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit.

Melansir dari situs klikpajak, bea masuk untuk barang ditentukan sebesar:

- Barang umum: 7,5 persen
- Tas dan Produk tekstil: 15-20 persen
- Sepatu: 25-30 persen

Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.

Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.

Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI.

Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Kemudian adanya tambahan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5-10 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019.

Nah, begini contoh cara menghitung bea cukai barang yang dipesan dari luar negeri.

Anda membeli sepatu A seharga USD40, dengan ongkir USD9 dan asuransi USD1.

Karena harga sepatu lebih dari 3 dolar maka cara menghitung bea masuknya:

Harga sepatu: 40+9+1 = 50 dolar.
Nilai pembelian dalam rupiah: 50x14.500 = Rp725.000
Bea masuknya: 25 persen x RP725.000 = Rp181.250
Nilai dasar pengenaan pajak: Rp725.000 + Rp181.250 = Rp906.250
PPN barang 10 persen: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625
PPh Pasal 22: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625

Sehingga total Anda membayar barang datang setelah dikenai pajak yakni dengan rumus Nilai dasar pengenaan pajak + PPN+ PPh Pasal 22: Rp906.250 + Rp90.625 + Rp90.625 = Rp1.087.500.

Nah untuk itu, jangan lupa untuk melakukan pengecekan total barang yang perlu Anda bayarkan setelah dikenai pajak.

Kemudian pertimbangkan kembali pembelian barang dari luar negeri yang memiliki harga lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper