Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menarik pajak natura, atau fasilitas bukan uang yang diterima karyawan dari tempat bekerja, dinilai bisa meminimalisasi percekcokan di level Wajib Pajak (WP).
Lembaga riset Indonesia Economic Fiscal (IEF) menilai rencana kebijakan ini bisa meringankan beban biaya pajak dari perusahaan atau tempat kerja yang telah menyediakan natura untuk karyawan. Namun demikian, sampai saat ini natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat berpendapat bahwa wajar apabila adanya pemajakan natura karena manfaatnya dirasakan oleh pengguna, atau karyawan itu sendiri.
"Artinya perusahaan sudah mengeluarkan natura dan di satu sisi bisa menjadi beban biaya [pajak] bagi corporate structure-nya. Tetapi, di sisi lain, otomatis si penerima atau karyawan seperti mendapatkan tambahan [manfaat] kemampuan ekonomis. Ya sudah sepatutnya dipajaki. Harusnya ini adalah semacam win-win solution," ujar Ariawan di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ariawan menduga pemerintah telah melihat adanya dispute (perselisihan) perpajakan, di mana perusahaan banyak memberi natura tanpa dikenakan pajak. Hal inilah yang mendorong rencana pengenaan pajak natura.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak natura, atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan.
Baca Juga
Dengan aturan baru tersebut, dia mengatakan natura nantinya akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, juga dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan.
"Contoh, jika ada direksi atau pemegang saham mendapatkan fasilitas rumah atau mobil, maka akan dihitung sebagai penghasilan, nanti akan kita atur tata cara menghitungnya seperti apa, dan kemudian boleh dibebankan sebagai biaya," kata Yon dalam acara Media Gathering, Rabu (3/11/2021).
Yon menyampaikan, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta kelima yaitu natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, [akan diatur] jenis dan batasan pajaknya," jelasnya.