Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kendala Pengembangan Kawasan Industri di Luar Jawa

Pengembangan kawasan industri di luar Jawa semakin menjanjikan, seiring dengan masuknya investasi asing. Sebut saja Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang masuk lima besar penerima penanaman modal asing (PMA) pada Januari–September 2021, masing-masing US$1,9 miliar dan US$1,8 miliar.
Kawasan industri di Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara./Antara-Abdul Fattah
Kawasan industri di Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara./Antara-Abdul Fattah

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan kawasan industri di luar Jawa semakin menjanjikan, seiring dengan masuknya investasi asing. Sebut saja Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang masuk lima besar penerima penanaman modal asing (PMA) pada Januari–September 2021, masing-masing US$1,9 miliar dan US$1,8 miliar.

Namun demikian, masih ada sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, seperti ketersediaan infrastruktur dan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan industri di wilayahnya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pengembangan kawasan industri di daerah umumnya terganjal rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Banyak daerah-daerah yang tata ruangnya belum ada pengesahan, sehingga tidak bisa dijadikan kawasan industri,” kata Sanny kepada Bisnis belum lama ini.

Dia mencontohkan, Kawasan Industri Kemingking di Provinsi Jambi yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tetapi pemerintah daerahnya belum mengesahkan RTRW untuk kawasan industri.

Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya terkait prosedur dan birokrasi perizinan. Hal lainnya yakni jaminan keamanan, baik dari pemda, Kepolisian, maupun pihak terkait lainnya.

Sanny juga menggarisbawahi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang selaras dengan aturan induknya.

Mengenai implementasi online single submission, kata dia, sejauh ini masih perlu dilakukan pembenahan, terutama dari sisi infrastruktur digital.

“Undang-undang saja tidak cukup. Memang di satu sisi memberikan harapan, namun implementasinya yang lebih penting. Apalagi dikaitkan dengan online single submission,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper