Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.
Seperti diketahui salah satu kelemahan utama sektor informal masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.
"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ucapnya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).
Ia mengungkapkan, karena sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.
"Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan pelindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki," katanya.
Data dari International Labour Organization (ILO) pada 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang yang jumlahnya sudah semakin meningkat hingga saat ini.
Untuk level internasional ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta atau 17,2 persen diantaranya merupakan PRT migran.
"Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," lanjutnya.
Kemenaker sendiri sudah menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," katanya.