Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Luncurkan Situs Logistik Pangan, Masyarakat Bisa Cek Harga dan Stok

Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian meluncurkan situs logistik pangan. Kehadiran situs itu diyakini bakal memudahkan manajemen pengendalian stabilitas logistik pangan nasional.
Halaman muka https://logistikpangan.id./Istimewa
Halaman muka https://logistikpangan.id./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian meluncurkan situs logistik pangan. Kehadiran situs itu diyakini bakal memudahkan manajemen pengendalian stabilitas logistik pangan nasional.

Situs logistik pangan tersebut memuat data dan informasi yang selalu termutakhir dan mencakup prognosis neraca pangan, panel harga pangan, pemantauan stok pangan, rekomendasi stabilisasi pasokan dan harga pangan, aplikasi transaksi daring, serta info pendukung logistik pangan.

Website logistik pangan ini akan sangat membantu para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah,” kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan BKP Rishaferi dalam siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Risfaheri mengatakan, situs logistik pangan hadir untuk membantu mengetahui situasi pasokan dan harga pangan pokok strategis, baik secara nasional maupun di level provinsi.

Dia menilai, hal itu dapat membantu pengambilan langkah-langkah antisipatif maupun solutif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerahnya.

“Situs ini juga sangat membantu para pelaku usaha pangan dalam memahami situasi pasokan dan harga pangan di tingkat nasional dan di berbagai wilayah, sehingga diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan perdagangan antarwilayah,” tambahnya.

Situs tersebut juga memuat data dan informasi pemasok/penyedia bahan pangan, seperti kelompok tani, kelompok peternak, pelaku pangan, distributor, dan jasa logistik, gapoktan, peternak, pelaku pangan, dan distributor.

Terpisah, Plt. Kepala BKP Sarwo Edhy menjelaskan bahwa stabilitas pasokan dan harga pangan pokok menjadi isu krusial dan harus terkendali secara optimal.

“Masalah stabilisasi harga ini harus bisa kita kendalikan. Tentunya kami perlu koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Sarwo.

Sejalan dengan amanat UU Nomor 18/2012, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen, serta mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.

Stabilisasi pasokan dan harga pangan dimaksudkan untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani dan nelayan, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan.

Situs logistik pangan bisa diakses di alamat https://logistikpangan.id. Situs itu diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi harga pangan pokok strategis, kondisi stok pangan dan sebaran keberadaan stok pangan, serta kondisi pasokan pangan baik nasional maupun daerah.

Selain itu, keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya informasi asimetris terkait situasi pangan. Dengan demikian, aksi spekulasi dan disparitas harga yang tinggi antara di konsumen dan produsen, serta antarwilayah dapat dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper