Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Pemerintah Bikin Roadmap Soal Pajak Karbon

Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pertamina menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pertamina menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat sebuah peta jalan atau roadmap sebelum menerapkan Pajak karbon.  

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan bahwa roadmap akan menjadi jalan dalam menerapkan pajak karbon. Kebijakan ini akan dimulai sejak April 2022. 

“Kita harus membuat satu roadmap nggak bisa begitu saja langsung dipajakin. Roadmap-nya seperti apa. Jadi fokusnya ini adalah kita lebih banyak ke carbon trading-nya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/10/2021). 

Kadin, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan perdagangan karbon. Tidak hanya berkaitan dengan cap dan tax, akan tetapi termasuk dalam mekanisme perdagangan karbon dan domestic offset

“Sekarang secara internasional, trading carbon sudah ada. Jadi ini sekarang kita lagi coba dengan pemerintah,” terangnya. 

Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan setelah DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. Pengenaan pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 April 2021. 

“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen [CO2e] atau satuan yang setara,” bunyi pasal 17 ayat 3 UU HPP. 

Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper