Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lolos dari PKPU My Indo Airlines, Ini Langkah Garuda (GIAA) Selanjutnya

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan fokus mengupayakan restrukturisasi kewajiban usaha operasinya setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
Dokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA
Dokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan fokus mengupayakan restrukturisasi kewajiban usaha operasinya setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.

“Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia.

Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan, majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya dalam pembacaan putusan pengadilan.

“Iya Permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Setelah ditolaknya putusan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines akan kembali membuka negosiasi dengan pihak Garuda dalam penyelesaian utang tersebut.

Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan, utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. Maka dari itu, permohonan PKPU ditolak.

Sidang putusan Penundaan Kewajiban PKPU itu sendiri semestinya digelar pada pekan lalu (14/7/2021). Namun, putusan PKPU tersebut ditunda seminggu hingga 21 Oktober 2021 karena hakim ketua berhalangan hadir.

Pada Selasa (28/9/2021), kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim, My Indo mengatakan ingin melanjutkan proses PKPU terhadap Garuda karena belum dapat mencapai penyelesaian.

My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Gugatan perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021. Perkara dengan registrasi Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airlines dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan.

Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper