Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyebutkan rencana penerapan pajak karbon lintas negara tidak disertakan dalam perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA). Namun, pemerintah akan terus memantau perkembangan Green Deal terbaru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, pengenaan pajak karbon merupakan bagian dari kebijakan domestik Uni Eropa, sehingga tidak bisa secara otomatis menjadi bagian perundingan bilateral.
“Pajak karbon tidak dibahas secara khusus dalam IEU-CEPA. Pengenaan pajak merupakan hak dan wewenang domestik masing-masing negara, sehingga tidak masuk dalam perundingan perdagangan,” kata Djatmiko kepada Bisnis, Kamis (21/10/2021).
Meski demikian, Djatmiko mengemukakan bahwa Indonesia terus memantau perkembangan EU Green Deal agar tidak merugikan kepentingan nasional dalam perundingan.
Dia mengatakan, Indonesia akan terus memastikan bahwa kebijakan yang dilakukan negara mitra, termasuk Uni Eropa tidak bersifat diskriminatif.
“Kami akan tetap memastikan kebijakan negara mitra bersifat adil dan tidak menimbulkan unnecessary barriers terhadap perdagangan,” katanya.
Baca Juga
Perundingan IEU-CEPA sendiri masih berlangsung dan belum mencapai tahap konklusi. Djatmiko sebelumnya menyebutkan, terdapat sejumlah isu baru yang mengemuka bagi Indonesia maupun Uni Eropa.
Akibatnya, Indonesia dan Uni Eropa memerlukan waktu dalam penyusunan posisi runding untuk memastikan tercapainya kepentingan masing-masing.
Paket kebijakan Green Deal kembali mengemuka ketika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Vice President European Commission Frans Timmermans awal pekan ini.
Lutfi mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas soal dampak Green Deal terhadap pemerataan harga, sehingga produk Indonesia tetap bisa bersaing dengan produk Uni Eropa.