Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Kab/Kota Masuk Level 1, Kini Kapasitas Bioskop Naik Jadi 70 Persen

Berbagai penyesuaian ini akan mulai berlaku per tanggal 19 Oktober 2021 dan penjelasan detil akan kembali dijelaskan melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan mulai 19 Oktober 2021 akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1. Untuk itu, bakal ada sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan tempat permainan anak di pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan atau kota di level 2.

Syaratnya, tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan.

Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Sementara itu, untuk di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk ke bioskop di kota yang termasuk kategori level 1 dan 2.

Selanjutnya, supir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes Antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Pengetesan acak akan dilakukan bagi para supir logistik ini.

Aturan lain, lanjut Menko Luhut, yakni  anak-anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kota yang masuk kategori level 2 dan wajib didampingi oleh orang tua. Tetapi, baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata harus mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, uji coba tempat wisata di kabupaten dan atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Khusus untuk wisata air dapat dibuka pada kabupaten dan atau kota level 2 dan 1.

“Terakhir, aplikasi Peduli Lindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, berbagai penyesuaian ini akan mulai berlaku per tanggal 19 Oktober 2021 dan penjelasan detil akan kembali dijelaskan melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper