Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Izin Visa Bagi WNA

Kemenkumham menerbitkan aturan baru mengenai sejumlah kegiatan WNA yang dapat diberikan izin visa.
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. M.HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan sejumlah kegiatan yang dapat diberikan izin visa, di antaranya untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Selanjutnya, bagi yang melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Sementara bagi yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

“Kepmen ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Kepmen tersebut yang dikutip, Rabu (13/10/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah melakukan simulasi pelayanan di terminal kedatangan internasional menjelang pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan telah melakukan pengecekan langsung dan melihat simulasi pelayanan di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Novie pun menilai semua proses di bandara disimulasikan dengan detail, dan semua hal sudah dipersiapkan dengan baik.

Novie juga menuturkan beberapa fasilitas pelayanan telah tersedia dan beroperasi dengan baik di terminal kedatangan internasional. "Semua hal terkait fasilitas untuk protokol kesehatan juga telah tersedia," ujarnya.

Sejumlah fasilitas yang telah disiapkan tersebut seperti tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu di atas 38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR.

Bahkan, lanjutnya, tempat duduk untuk menunggu pun sudah diberi jarak aman sesuai protokol kesehatan.

Menurutnya, keberhasilan Bali nantinya akan menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain untuk secara bertahap membuka pariwisata bagi pasar mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper