Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Garuda (GIIA) di Anggota BUMN Holding Pariwisata

Pada tahap pertama, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) menjadi pemimpin Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).
Kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan pariwisata ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation. /ITDC
Kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan pariwisata ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation. /ITDC

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan jajaran direksi dan jajaran komisaris holding Pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) pada Senin (4/10/2021).

Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan mengatakan penetapan jajaran direksi dan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan salah satu milestone dalam proses pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

Pada tahap pertama, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) menjadi pemimpin Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) akan menjadi pemimpin dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang merupakan holding bersifat ekosistem untuk mengintegrasikan berbagai fungsi dalam menunjang sektor pariwisata.

"Pada hari ini, Menteri BUMN telah menetapkan jajaran Direksi dan jajaran Komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang memiliki keahlian, kemampuan, serta pengalaman, untuk dapat membangkitkan kembali dan mengoptimalkan sektor pariwisata yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional," ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/10/2021).

Dia mengharapkan keberadaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebagai pemimpin holding akan bermanfaat bagi seluruh pelaku di sektor pariwisata. Holding menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.

Sebelumnya, Komisaris PT Aviasi Pariwisata Triawan Munaf menyampaikan inbreng perusahaan anggota ke dalam holding dimulai secara bertahap, dari yang pertama yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II (persero serta Inna Hotels dan Resorts, PT Taman Wisata Candi, dan Sarinah. Selanjutnya pada tahap dua hingga akhir tahun ini proses inbreng Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) juga segera dilakukan.

“Ada tahapannya memang dan saat ini Garuda belum bisa masuk karena sedang ada proses restrukturisasi. Garuda masuk [holding] paling cepat akhir 2023,” ujarnya

Adapun melalui Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia No.SK-336/MBU/10/2021, menetapkan jajaran direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah:

- Direktur Utama: Dony Oskaria

- Wakil Direktur Utama: Edwin Hidayat Abdullah

- Direktur SDM dan Digital: Herdy Rosadi Harman

Sementara itu melalui Keputusan Nomor SK-337/MBU/10/2021, ditetapkan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah:

- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Triawan Munaf

- Komisaris: Odo Manuhutu

- Komisaris: Wihana Kirana Jaya

- Komisaris Independen: Elwin Mok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper