Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hippindo Nilai Pembukaan Mal Dengan PeduliLindungi Berjalan Efektif

Kementerian Perdagangan menyatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). /Antara Foto-Asprilla Dwi Adha
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). /Antara Foto-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai positif kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk membuka kembali operasi mal seiring pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.

Dewan Penasehat Hippindo Handaka Santosa mengatakan pembukaan kembali mal dengan penerapan standar operasional prosedur atau SOP PeduliLindungi adalah langkah yang tepat untuk menggerakkan kembali perekonomian ritel dalam negeri.

“Jadi ini menggerakkan ekonomi secara keseluruhan, karena multiplier efeknya sangat kompleks” kata Handaka melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Misalkan, dia mencontohkan, masyarakat yang hendak membeli pakaian akan membuat penjual untuk mempersiapkan stok jualan dari pemasok. Adapun pemasok itu bakal membeli kain, benang dan keperluan lainnya untuk mempersiapkan produk tersebut.

Saat mal ditutup, dia mengaku, pengusaha ritel relatif kesulitan untuk membayar biaya beban operasional yang relatif tidak mendapat relaksasi dari pemerintah.

“Pemasukkan tidak ada, namun pengeluaran tetap. Seperti menggaji pegawai, membayar iuran BPJS dan lain-lainnya,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan ke depannya.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dikutip dari siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” tambah Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper