Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menyosialisasikan layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan.
Layanan elektronik perjanjian kerja laut merupakan salah satu kemudahan yang dikembangkan oleh (KKP) untuk pelaku usaha perikanan tangkap.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan penggunaan e-PKL sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menyebutkan adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.
"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar [SPB]. Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/9/2021).
Dalam e-PKL ini juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.
Baca Juga
"Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB [TemanSPB]. Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan [crew list] yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.
Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.