Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sawit Watch : Moratorium Sawit Perlu Diperpanjang dengan Penguatan

Sekalipun moratorium diperpanjang, Sawit Watch menilai Inpres perlu diikuti dengan aturan pendukung untuk memperjelas mekanismenya.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA – Sawit Watch menilai moratorium sawit perlu diperpanjang dan diperkuat mengingat belum terurainya sejumlah permasalahan di industri dan perkebunan sawit.

Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan sejak terbit 3 tahun lalu, hasil signifikan yang dihasilkan dari moratorium sawit adalah ketetapan soal luas area tutupan sawit sesar 16,38 juta hektare (ha). Sementara aspek-aspek lain belum menunjukkan kemajuan signifikan.

“Latar belakang hadirnya Inpres ini adalah untuk perbaikan tata kelola, mulai dari evaluasi izin sampai penyelesaian masalah perkebunan di kawasan hutan. Namun dalam 3 tahun ini kami tidak mengetahui perkembangannya,” kata Achmad, Senin (6/9/2021).

Inpres No. 8/2018 sejatinya memuat instruksi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi setiap 6 bulan atau pada saat yang dibutuhkan. Meski demikian, Achmad menyatakan gaung dari laporan tersebut nyaris tak terdengar.

“Kami berasumsi yang dihasilkan hanya soal ketetapan luas tutupan kebun sawit. Sementara perkebunan sawit dalam kawasan hutan dan peningkatan produktivitas belum selesai,” katanya.

Achmad mengutarakan penyelesaian masalah-masalah tersebut berisiko makin rumit seiring dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja belum menyinggung aspek penegakkan hukum untuk lahan perkebunan yang ada di kawasan hutan.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kata Achmad, model perbaikan ditempuh dengan ‘pemutihan’ perkebunan sawit dengan hukuman administrasi dan denda. Hal ini berbeda dengan regulasi pendahulu yang tetap menggunakan aspek pemilihan kawasan yang diputihkan dan penegakkan hukum sebagai pertimbangan.

Karena itu, sekalipun moratorium diperpanjang, Achmad menilai Inpres perlu diikuti dengan aturan pendukung, misalnya dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang menjadi acuan pelaksanaan instruksi. Dengan demikian, target-target dapat dicapai dengan basis yang jelas.

“Ada instruksi untuk menaikkan produktivitas, tetapi berapa targetnya? Ini tidak diperjelas. Selain itu anggaran juga tidak diatur dan ini turut memengaruhi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper