Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan Subholding Upstream PT Pertamina (Persero) sejak 2020 diklaim telah mempercepat proses investasi di dalam organisasi.
VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan bahwa perubahan delegasi kewenangan persetujuan investasi menjadikan prosesnya lebih cepat dan mengurangi tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh holding.
“Transformasi Subholding Upstream Pertamina mempercepat proses dengan menghasilkan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan WK akuisisi dan alih kelola oleh anak perusahaan hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan subholding upstream,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).
Setelah ditetapkan, kata Henricus, pola holding-subholding pada 2020 juga diikuti dengan diterbitkannya revisi mekanisme review akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding.
Pembaharuan juga dilakukan pada program Pertamina Upstream Development Way (PUDW) dengan prinsip streamlining, dan memberikan kebijakan khusus proses fast track sesuai dengan kondisi, serta kompleksitas proyek tanpa mengurangi kematangan yang diperlukan untuk membuat proyek yang On Track, On Budget, On Scope, On Return.
Dalam waktu 7 bulan pada 2021 ini, kata dia, persetujuan FID upstream telah diberikan untuk 25 proyek, lebih banyak jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang biasanya berkisar antara 20–25 proyek yang per tahun.
‘’Pembaharuan tersebut, antara lain proyek dapat langsung ke tahap kajian lanjut untuk yg telah memiliki Plan of Development, kategori non-operated asset, dan revisi FID pada kasus-kasus tertentu. Selain itu, proses fast track juga bisa dilakukan untuk proyek yang bersifat pemboran sumur sisipan,” jelasnya.