Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemendag Usul Ratifikasi RCEP Dilakukan sebelum Januari 2022

Keikutsertaan Indonesia dalam RCEP bisa memberikan tambahan surplus US$256 juta pada 2022 dan US$979,3 juta pada 2040.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 25 Agustus 2021  |  22:22 WIB
Kemendag Usul Ratifikasi RCEP Dilakukan sebelum Januari 2022
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengusulkan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) bisa dilakukan sebelum 2022 agar bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Tanah Air.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini bahwa RCEP bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi dunia usaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah pun menargetkan perjanjian kerja sama itu bisa mulai diimplementasikan pada Januari 2022.

“Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPR dalam penyelesaian proses pengesahan RCEP, sehingga dapat dinotifikasikan pada Oktober 2021, atau 2 bulan sebelum Januari 2022 kepada seluruh anggota RCEP sebagai syarat implementasi,” kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/8/2021).

RCEP telah resmi ditandatangani oleh 10 negara Asean ditambah dengan Australia, Selandia Baru, China, Korea Selatan, dan Jepang pada 15 November 2020 setelah melalui perundingan selama 7 tahun.

Pemerintah Indonesia melimpahkan dokumen ratifikasi pada Januari 2021 dan menyampaikan dokumen RCEP ke DPR pada April 2021.

Lutfi mengatakan, kehadiran RCEP bisa menjawab tantangan perdagangan global yang dihadapkan pada gelombang proteksionisme dan melemahnya kepercayaan terhadap sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO).

RCEP sendiri mencakup 27,4 persen dari perdagangan dunia menurut data IMF dan Bank Dunia. Kerja sama itu juga mewakili 30,2 persen PDB dunia dan 29,8 persen penanaman modal asing langsung (FDI).

“Persetujuan RCEP diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi perdagangan Indonesia, mengingat negara mitra RCEP merupakan negara tujuan ekspor utama Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan kajian pemerintah, keikutsertaan Indonesia dalam RCEP bisa memberikan tambahan surplus US$256 juta pada 2022 dan US$979,3 juta pada 2040.

Sementara itu, jika tanpa RCEP, surplus pada 2022 diprediksi stabil dan pada 2040 hanya bertambah US$386,03 juta.

Selain itu, ekspor diprediksi bisa bertambah US$5,01 miliar pada 2040 jika Indonesia mengimplementasikan RCEP, dibandingkan dengan tambahan sebesar US$228 juta pada 2040 tanpa keikutsertaan dalam RCEP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemendagri rcep
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top