Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Harap Iklim Ketenagakerjaan Kondusif saat PPKM

Untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak pekerja, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi, khususnya saat PPKM. 

“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka pengawas ketenagakerjaan, termasuk mediator hubungan industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan,” kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan dikutip dari siaran pers, Jumat (20/8/2021).

Haiyani mengatakan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Karena itu, dia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No. 104/2021 merupakan keberpihakan pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan saat pandemi, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Karena pada prinsipnya, semangat Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," kata Putri. 

Kepmenaker No. 104/2021 sendiri mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper