Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi, khususnya saat PPKM.
“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka pengawas ketenagakerjaan, termasuk mediator hubungan industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan,” kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan dikutip dari siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Haiyani mengatakan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Karena itu, dia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.
"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No. 104/2021 merupakan keberpihakan pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan saat pandemi, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.
Baca Juga
"Karena pada prinsipnya, semangat Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," kata Putri.
Kepmenaker No. 104/2021 sendiri mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujarnya.