Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai konstruksi pembangunan perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih di Bali. Penataan itu dilakukan sebagai upaya perlindungan kawasan Pura Agung Besakih yang merupakan pusat peribadatan umat Hindu di Bali, sekaligus sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pekerjaan fisik penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Yang terpenting dari penataan kawasan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda, sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Penataan Pura Agung Besakih sendiri dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mekanisme rancang dan bangun meliputi Area Manik Mas berupa gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 meter persegi berkapasitas 66 unit bus, 1.369 unit mobil, 18 unit kios besar, dan 12 unit kios kecil.
Kemudian juga penataan Area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 meter persegi, meliputi 196 kios besar dan 162 kios kecil.
“Pelaksanaan fisik penataan dikerjakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak oleh PT PP Tbk. sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi dengan biaya APBN sebesar Rp378,4 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan bahwa pembangunan perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih dialokasikan sekitar Rp900 miliar yang terdiri dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp500 miliar, dan APBD Bali sebesar Rp400 miliar.
Pada tahap I, di 2020, telah dilaksanakan pembebasan lahan secara tuntas dengan anggaran Rp170 miliar dari APBD Bali. Untuk tahap II, dilakukan pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan APBD Bali pada 2021—2022.