Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya membenahi ekosistem pekerja migran Indonesia (PMI). Terkait dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah memiliki 4 pandangan strategis.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, 4 konsentrasi utama Kemenaker tersebut antara lain isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Mengenai kesehatan PMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Sementara pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental terimplementasi dalam bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Urusan Jaminan Sosial yang telah diatur dalam Permenaker No. 18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia disebutkan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dijalankan dalam 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Terakhir, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Ida mengatakan pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan RI di negara penempatan.
"Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI. Dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," ujar dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Sabtu (14/8/2021).
Berdasarkan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah berharap tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.
Ida mengatakan sektor tersebut sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kasus hukum lainnya.