Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, MTI Minta Akses ke Pasar Tradisional Dibuka

Alangkah baiknya jika pasar tradisional tetap dibuka dengan menerapkan sejumlah aturan, seperti pembatasan pengunjung, pengaturan jarak aman antara sesama penjual maupun pembeli, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu terbuka bagi warga yang mengantre.
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti operasional pasar tradisional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dia menyarankan agar akses ke pasar tradisional tetap dibuka kendati belum ada keputusan lebih lanjut terkait PPKM level 4 yang akan berakhir hari ini, 25 Juli 2021, akan diperpanjang atau akan dilakukan pelonggaran.

“[PPKM level 4] ini bukan masalah transportasi saja. Kalau ada penyekatan [jalan] itu, di daerah yang jadi masalah adalah pasar. Kalau orang tidak boleh ke pasar itu salah besar. Akses ke pasar itu dibuka saja, cuma pasarnya diatur,” katanya kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan operasional sektor tersebut, mengingat tidak semua masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hariannya secara daring.

Djoko menuturkan, alangkah baiknya jika pasar tradisional tetap dibuka dengan menerapkan sejumlah aturan, seperti pembatasan pengunjung, pengaturan jarak aman antara sesama penjual maupun pembeli, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu terbuka bagi warga yang mengantre.

“Akses ke pasar itu jangan ditutup, tetap dibuka cuma diatur. Sistem belanjanya ditata, jaraknya diatur, yang mau belanja dibuat aturan seperti yang masuk boleh sekian orang, sisanya tunggu diluar dan dikasih tempat antrean juga yang tertata. Jadi enggak semua akses ditutup,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi. Akses mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Presiden Joko Widodo juga sempat mengatakan akan melonggarkan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan catatan tren kasus positif Covid-19 terus menurun.

Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian juga pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper