Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Diperpanjang, Naik KRL Tetap Butuh STRP

Bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama, cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA—PT  Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api lokal membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa KRL dan kereta api (KA) lokal akan tetap beroperasi untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Aturan dan syarat dokumen perjalanan yang telah ditetapkan juga akan diberlakukan oleh perusahaan.

Dia menyebut, aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 54/2021 tentang Perubahan Kedua atas SE Nomor 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah,” jelasnya dikutip Rabu (21/7/2021).

Bukan itu saja, dia juga menyebutkan bahwa untuk sementara waktu bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun diimbau agar membatasi mobilitasnya selama periode tersebut.

“Sementara itu, bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama, cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas,” ujar Anne.

Menurutnya, beleid tersebut juga memperjelas aturan mengenai mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi.

Mereka yang masuk dalam kategori tersebut, kata dia, adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan maksimal lima orang keluarga.

“Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper