Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPS: Pemerintah Perlu Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Darurat

Data Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, lebih dari 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021). /Antara
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dinilai memerlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai di tengah ketidakpastian karena pandemi Covid-19, akses ke kebutuhan pangan kian penting sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.

Data Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, lebih dari 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.

Prevalensi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang berada di luar Pulau Jawa, prasejahtera, dan yang pendapatannya terganggu, menunjukkan bahwa distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi.

”Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun yang lebih terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat,” kata Felippa dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (30/6/2021).

Terkait dengan kondisi tersebut, CIPS merekomendasikan perlunya memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk akses kepada vaksinasi bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan.

Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin tidak hanya untuk industri pengolahan pangan pokok, tapi juga bagi industri pendukungnya.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp408,8 triliun pada 2021 untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.

Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, di antaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200.000/bulan per keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper