Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PO Sumber Alam: Tes Acak Antigen di Terminal Tidak Masif

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal dari yang saat ini sebesar 10 persen dari jumlah penumpang harian guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Suasana loket bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021). /Antara
Suasana loket bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menginisiasi tes acak di terminal untuk mencegah penularan virus Corona di transportasi umum seiring dengan lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. 

PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali menilai kebijakan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap jumlah penumpang bus.

Anthony mengatakan tingkat okupansi bus saat ini masih berada di kisaran 40 persen dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19, atau lebih kurang sama. Hal tersebut dikarenakan frekuensi tes acak yang belum intens dilakukan pada prakteknya di lapangan. Selain itu, dia berpendapat masyarakat pun tetap akan menggunakan transportasi publik demi tuntutan aktivitas ekonomi yang tak terhindarkan kendati di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak terlalu pengaruh ya [tes acak], karena jarang juga di lapangan. Lagipula, masyarakat kan memang perlu transportasi untuk berkegiatan ekonomi,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Saat ini pun perusahaan masih berstrategi untuk mempertahankan trayek yang dimiliki dengan sejumlah efisiensi. Mayoritas langkah tersebut yang masih diterapkan oleh operator bus supaya tingkat okupansinya mencukupi dan tidak merugi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal dari yang saat ini sebesar 10 persen dari jumlah penumpang harian guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini syarat perjalanan bagi pelaku transportasi publik masih mengacu kepada aturan lama yakni Surat Edaran (SE) dari Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu kepada aturan tersebut, tuturnya, perjalanan darat dan dalam kota (aglomerasi) memang tidak diwajibkan melampirkan dokumen kesehatan berupa rapid antigen, PCR/Swab Test serta GeNose. Oleh karena itu, Kemenhub, menginisiasi adanya tes acak di KRL dan perjalanan bis antar kota.

“Kami sedang mempersiapkan penambahan jumlah tes acak, khususnya di terminal-terminal tipe A yang dikelola langsung oleh Kemenhub. Kapasitas [tes acak] saat ini kira-kira 10 persen dari total penumpang harian,” ujarnya.

Adita menambahkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini juga perlu dibarengi dengan peningkatan pengawasan implementasi prokes oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di dalam moda transportasi.

Senada, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan berdasarkan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini jumlah tes acak kepada penumpang bus harus ditingkatkan di terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper