Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemelut Merpati, dari Penyetopan Operasi hingga Rencana Likuidasi Erick Thohir

Berikut Persoalan yang Membelit Merpati Hingga akan Dilikuidasi Oleh Erick Thohir
Pesawat Merpati Nusantara/Bisnis
Pesawat Merpati Nusantara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kemelut internal dan eksternal yang dihadapi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) sangat kompleks sejak dinyatakan setop beroperasi pada Februari 2014 hingga kabar terakhir soal kemungkinan dilikuidasi.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Anthony Ajawaila menjelaskan secara de jure sampai saat ini perusahaan MNA masih berdiri dan belum ditutup.

Hal itu dikarenakan penutupan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui mekanisme dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini, tekannya, belum ada PP yang menyatakan bahwa MNA akan ditutup.

Dia lantas menjabarkan secara garis besar, permasalahan yang kini dihadapi Merpati terbagi atas 3 hal. Pertama, Permasalahan indikasi penyimpangan bantuan pemerintah dalam bentuk Program Restrukturisasi dan Revitalisasi Perusahaan, sejak 2008. Setiap pemerintah memberikan bantuan, BUMN penerbangan ini tidak pernah keluar dari krisis dan tidak ada audit terhadap hasil bantuan/ Alhasil meski terus diberi bantuan oleh pemerintah tetapi kondisinya semakin terpuruk.

“Kedua adalah permasalahan penyalahgunaan wewenang. Hal ini terlihat dari hasil Laporan Panitia

Kerja Merpati Nusantara Airlines Komisi VI DPR RI pada 2014.Hasil berupa Laporan Panitia Kerja, yang isinya menunjukkan banyaknya kesalahan penggunaan wewenang oleh Direksi dan lainnya,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Terakhir, tekannya adalah terkait dengan permasalahan hukum ketenagakerjaan, sebagai akibat dari Program Restrukturisasi pada 2016 dan menjadi program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh pegawai yang dipaksakan.

Apabila menengok ke belakang, ‘sakit’nya Merpati telah dimulai sejak 2008. Pemerintah lantas menunjuk PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebuah BUMN yang awalnya hanya bertugas untuk mengelola aset BPPN, kemudian ditambah perannya untuk melakukan Restrukturisasi/Revitalisasi BUMN.

Sebagai pasien PPA, skenario penyelamatan Merpati meliputi penggantian Direksi dan pinjaman dana Rp300 miliar dari PPA, dengan 2 program utama.

Pertama, melakukan PHK kepada 1300 karyawan dengan alasan karyawan terlalu banyak, tidak seimbang dengan jumlah alat produksi. Kedua, Pindah Kantor Pusat ke Makassar, dengan alasan mendekati pasar Indonesia Timur.

Merpati nyatanya tidak menjadi lebih baik, malahan hampir seluruh aset Merpati telah menjadi agunan ke PPA termasuk Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) untuk mengcover utang Merpati ke PPA, pegawai Merpati yang potensial keluar dari Merpati dan membesarkan pesaing atau maskapai lain.

MNA menjadi bertambah terpuruk yang berujung dengan menjual aset produktifnya yaitu Gedung Kantor Pusatnya di jalan Angkasa ke BASARNAS karena aset lain tidak bisa dijual (dalam agunan PPA), itu terpaksa dilakukan hanya untuk menambah cash flow modal kerja yang sudah menipis.

Pad 2014, Komisi VI DPR RI, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Merpati Nusantara dan telah merekomendasikan kepada Pemerintah terkait solusinya.

Adapun dalam kesimpulan pertama, halaman dari Laporan Panitia Kerja menyebutkan adanya permasalahan di dalam tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang berlarut-larut dan merugikan keuangan negara, diakibatkan oleh human error, berupa KKN, salah kelola (pada level manajemen/direksi dan komisaris), dan salah kebijakan (lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Kuasa Pemegang Saham/ Kementerian BUMN).

Dampak kondisi Merpati membuat karyawan mulai tidak digaji sejak Desember 2013 dan manajemen menyatakan berhenti beroperasi pada Februari 2014.

Namun setelah 27 bulan karyawan tidak digaji, pada Februari 2016 kembali dicanangkan sebuah Program Restukturisasi/Revitalisai yang diajukan oleh PPA.

Anthony membeberkan dari skenario awal PPA, akan memberikan pinjaman Rp800 miliar dengan bunga, provisi dan agunan. Dalam hal ini, PPA meminta tambahan dana melalui Penyertaan Modal Negara( PMN) terlebih dulu.

Setelah dana PMN masuk kerekening PPA, baru kemudian PPA meminjamkan dana tersebut ke Merpati untuk menjalankan Program Restrukturisasinya.

PPA merencanakan PHK pegawai Merpati, dengan terlebih dulu harus ada kesepakatan dengan karyawan terkait haknya bila di PHK, kemudian dilakukan PHK sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Lalu, PPA akan mencarikan investor, untuk menyelamatkan usaha perusahaan.

Selanjutkan PPA akan melakukan Restrukturisasi Utang perusahaan dengan mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga melalui Kementerian Keuangan, karena Merpati adalah sebuah BUMN dimana Pemegang Sahamnya adalah Menteri Keuangan RI, tentunya dengan proposal perdamaian seluruh kreditur, termasuk dengan karyawan yang telah di PHK, untuk penyelesaian karyawan akan dibayar dengan cara, Merpati akan menerbitkan Surat Utang dengan jaminan investor.

PPA, sebutnya akan membuat Merpati ‘baru’, bila telah disetujui PKPU, Merpati akan menerbitkan surat utang ke pasar untuk modal kerja, yang disepakati PPA selaku stand buyer dan investor selaku penjamin surat utang.

‘Merpati Baru’, melaksanakan proposal perdamaian PKPU, tentunya akan ada tenggang waktu (Grace Periode) membayar cicilan kepada kreditur, mencicil utang kepada kreditur setelah grace periode, membayar kesepakatan PHK Karyawan, kemudian perusahaan akan fokus kepada pengembangan bisnisnya.

“Namun, dari program restrukturisasi 2016, yang dibuat oleh PPA, faktanya banyak terjadi penyimpangan dari skenario awal yang kami pertanyakan kepada Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham tetapi tidak ada tanggapan,” tekannya.

Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyampaikan kemungkinan melikuidasi PT Merpati Nusantara Airlines yang dinilai sudah sekarat. MNA masuk ke dalam daftar untuk segera dilikuidasi karena dinilai tak lagi bisa dipertahankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper