Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Evaluasi Operasional Kapal Rede

Evaluasi dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan layanan angkutan laut penumpang
Calon penumpang terlihat berdesak-desakan mengantre tiket kapal malam di Pangkalan Perahu Kendari rute pelayaran Kota Kendari-Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/5/2021) malam./Antararn
Calon penumpang terlihat berdesak-desakan mengantre tiket kapal malam di Pangkalan Perahu Kendari rute pelayaran Kota Kendari-Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/5/2021) malam./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan evaluasi atas operasional kapal milik negara (Rede Transport) KM Gandha Nusantara. 

Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Ditlala Medy Purwanto mengatakan penempatan kapal tersebut sudah dilakukan sejak 2019.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan layanan angkutan laut penumpang pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas yang lengkap sehingga diperlukan pelayanan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung dari kapal utama ke pelabuhan. 

“KM. Gandha Nusantara milik Kementerian Perhubungan sebanyak 20 unit kapal dioperasikan sebagai kapal rede dan melayani daerah-daerah yang tidak dapat disinggahi kapal-kapal perintis," katanya, Selasa (8/6/2021).

Dari 20 unit tersebut, dia menyebut 4 diantaranya telah dialihfungsikan sebagai klinik terapung yakni 2 unit telah dihibahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur dan 2 unit lainnya dalam proses diserahkan ke Pemda Sulawesi Selatan dengan skema pinjam pakai.

Dia menjelaskan kapal rede merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis maupun angkutan laut PSO. Kehadiran kapal rede digunakan sebagai penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

Adapun saat ini, lanjutnya, seluruh moda transportasi dituntut untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan penumpang karenakan pandemi Covid-19.  

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 25/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021," jelas Medy.

Selain itu, sambungnya, dilakukan juga pembahasan terkait optimalisasi pengoperasian Kapal KM. Gandha Nusantara antara lain tentang payung hukum, penempatan lokasi, dan waktu operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper