Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ritel Modern Wajib Waralaba, Simak Alasan Pemerintah

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021. Dalam ketentuan pendahulunya, pelaku usaha ritel bisa memilih antara menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit.
suasana di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
suasana di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan ritel modern wajib waralaba apabila telah memiliki 150 gerai. Meski menuai protes dari pelaku usaha, kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan.

Adapun kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021. Dalam ketentuan pendahulunya, pelaku usaha ritel bisa memilih antara menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang usaha, termasuk ritel modern.

“Pada dasarnya penyedia ritel modern tidak dibatasi untuk mengembangkan usahanya, tetapi setelah jumlahnya 150, maka wajib mengembangkan melalui kemitraan dengan masyarakat yang berminat,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu (2/6/2021).

Oke mengatakan kemitraan dalam skema waralaba ini bakal membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang ritel. Bimbingan dan binaan penyedia ritel yang sudah maju dia sebut bisa memberi kepastian bisnis bagi investor baru.

“Nantinya setelah 150 unit, gerai baru diarahkan ke skema waralaba. Hal ini akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang ini dengan dibimbing dan dibina oleh penyedia ritel yang sudah maju dan ada kepastian bisnis yang menguntungkan,” lanjut Oke.

Sebelumnya, pelaku usaha ritel bependapat bahwa mewaralabakan bisnis ritel bukanlah perkara mudah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebutkan sejumlah kendala yang dihadapi ritel modern dalam mencari franchisee (pembeli lisensi), termasuk pada format ritel yang masih tumbuh selama pandemi seperti minimarket.

“Untuk minimarket yang modal untuk waralabanya sekitar Rp450 juta saja pemilik konsep kesulitan mencari franchisee. Apalagi dengan format yang lebih besar seperti supermarket atau hypermarket yang modalnya mencapai miliaran rupiah? Siapa yang mau beli?” kata Roy pekan lalu.

Roy mengatakan bisnis waralaba biasanya hanya berkembang untuk usaha dengan modal di kisaran Rp40 sampai Rp50 juta. Dia pun mengatakan model pengembangan ini lebih cocok diterapkan untuk ritel makanan atau restoran alih-alih pada toko ritel modern.

Roy juga mengkhawatirkan kehadiran regulasi ini bisa membuat investor enggan masuk ke sektor ritel modern. Terlebih, acuan pertumbuhan ritel modern lebih banyak dipengaruhi oleh kehadiran toko-toko baru.

Pelaku usaha ritel sebelumnya menaruh harap pada bertambahnya gerai format supermarket dan minimarket  untuk menopang pertumbuhan bisnis menyusul semakin redupnya pamor toko format besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper