Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan saat ini masih ada kendala dalam pengelolaan informasi dan data yang telah diperoleh Kementerian Keuangan baik internal maupun eksternal.
Dia menyampaikan, penduduk Indonesia memiliki setidaknya 40 nomor identitas. Nomor identitas itu pun memiliki sistem yang berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi.
“Dulu di Kementerian Keuangan saja untuk bea cukai memiliki nomor identitas bea cukai sendiri, pajak berbeda dengan bea cukai, yang kemudian kami satukan,” katanya dalam Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).
Sri Mulyani mencontohkan nomor identitas kependudukan (NIK) yang dimiliki masyarakat berbeda pula dengan nomor identitas paspor. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan ketika pemerintah melakukan data matching.
“Ini menjadi tantangan luar biasa, data menjadi tidak terintegrasi dan tidak mudah untuk kemudian bisa digunakan dalam data analitik,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden untuk integrasi data di sektor keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier. Menurutnya, hal ini selaras dengan inisiatif satu data Indonesia yang telah diatur dalam Perpres No. 39/2019.
Dia menambahkan, penggunaan identitas yang sama atau common identifier akan membuat seluruh data bisa terintegrasi dan akan memperdalam basis data pemerintah.
Hal ini pun dinilai akan menjadi pondasi untuk membangun big data analysis atau analisa data besar yang dapat dipakai untuk peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara, juga untuk merumuskan kebijakan selain di bidang perpajakan.