Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Syarat Khusus Naik Lion Air Rute Sumatra-Jawa 25-31 Mei

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Lion Air Group mengumumkan sejumlah ketentuan baru untuk penerbangan domestik rute khusus Sumatra dan Jawa. Aturan ini berlaku mulai 2531 Mei 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan bahwa ketentuan penerbangan domestik diatur sesuai Surat Edaran No. 38/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 26/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni penerbangan antardaerah Sumatra serta dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa pada 25–31 Mei 2021," katanya melalui siaran pers, Rabu (26/5/2021).

Dia menuturkan, aturan mengenai hasil uji kesehatan yang dimaksud berdasarkan pada perpanjangan addendum Surat Edaran No.13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Dia memerinci, guna memudahkan verifikasi berkas, maka ketentuan uji kesehatan dikelompokkan berdasarkan usia, yakni kategori dewasa tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM atau lainnya.

"Kategori anak-anak dan balita bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk calon penumpang domestik antardaerah/kota Sumatra dan tujuan Pulau Sumatra ke Pulau Jawa, maka wajib melampirkan surat keterangan yang menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen, swab RT-PCR, atau GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. 

"Ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang usia di atas 5 tahun. Selain itu calon penumpang [semua usia] wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik [e-HAC]," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper