Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang mengatakan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen hanya berlaku 1x24 jam selama periode pengetatan syarat perjalanan 18-24 Mei 2021.
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menilai masa berlaku tersebut terlalu singkat bagi pelaku perjalanan darat atau lintas pulau yang terkadang membutuhkan waktu lebih dari satu hari untuk tiba di tempat tujuan.
Menurutnya, boleh saja pemerintah mengatur perihal pelaksanaan tes Antigen dan lainnya, tetapi sebaiknya sistematis. Jangan pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya tidak sepakat memahami aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Jangan pemerintah daerah yang ini bilang [hasilnya berlaku] 1x24 jam, yang daerah sini bilang bisa 2x24 jam karena ini yang membaca aturannya beda-beda. Contoh dari daerah asal misalnya Riau atau Sumatera Barat, penumpang melakukan swab, berangkat, sampai di Lampung dibilang hasilnya sudah tidak berlaku, harus dicek ulang," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Bisnis.com, Kamis (20/5/2021).
Dia menuturkan kebijakan tersebut tidak akan efektif dan hanya mempersulit masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Sebab, kalau dalam satu kali naik bus penumpang harus dua kali pemeriksaan swab antigen, mereka akan berpikir ulang dan merasa tidak nyaman.
Dia mencontohkan, ketika penumpang sudah swab Antigen di daerah asal, namun untuk sampai di pelabuhan membutuhkan waktu lebih dari 1x24 jam, hasilnya sudah tidak berlaku. Yang bersangkutan akan diminta tes ulang dan itu akan memberatkan.
Baca Juga
"Jadi harusnya pemerintah itu logis, kalau dari daerah asal sudah diswab pada saat di tempat penyekatan dicek semua lengkap ya harusnya lolos. Ini engga. Tapi ini terjadi di beberapa daerah ya, saya nggak sebutkanlah ya nama daerahnya. Jadi harapannya pemerintah itu dari pusat dan daerah itu semuanya sama," jelasnya.
Lebih lanjut dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masa berlaku hasil swab Antigen bagi pelaku perjalanan darat dan juga penyeberangan. Terpenting, pada prinsipnya untuk menjaga situasinya agar tetap kondusif adalah sepakat.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan di masa pengetatan pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, syarat perjalanan kembali merujuk pada Addendum SE Satgas No. 13/2021 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
"Untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi [roda empat dan roda dua] yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang," ujarnya.
Selain itu untuk mencegah terjadinya antrean di pelabuhan, penumpang yang akan menyeberang via Bakauheni diharapkan juga sudah membawa dokumen negatif Covid-19 berupa swab Antigen. Pengguna jasa diminta melakukan tes mandiri di tempat asal, dan bukan melakukan test di pelabuhan. Bukti hasil negatif swab antigen ini wajib dilampirkan oleh calon penumpang.