Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan tahap ke-8 ini berlaku mulai 18 Mei hingga 31 Mei.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa instansinya tengah meminta legalitas ketentuan tersebut berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“PPKM Mikro tahap ke-8 ini cakupannya masih sama, yaitu di 30 provinsi,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan melalui virtual, Senin (17/5/2021).
Susi menjelaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan PPKM Mikro untuk seluruh provinsi karena dalam menetapkannya ada beberapa indikator yang menjadi rujukan.
“Empat provinsi masih sangat rendah. Ada empat atau lima indikator sekarang. Itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo,” jelasnya.
Sementara itu, terkait tempat wisata yang dibuka sehingga terjadi kerumunan saat Lebaran, Susi menuturkan bahwa sebenarnya dalam aturan PPKM Mikro sudah tegas mengaturnya. Dia mencontohkan daerah oranye dan merah dilarang membuka tempat wisata.
Baca Juga
Penetapan wilayah itu ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah. Mereka juga yang menjabarkan ketentuan lebih lanjut terkait protokol dibukanya tempat wisata.
“Secara kebijakan dan aturan sudah jelas sekali sejak di PPKM mikro kemarin dan kami perpanjang di PPKM Mikro ke-8,” ucapnya.