Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengkaji skema perjanjian jual beli listrik langsung atau direct power purchase agreement khusus untuk listrik dari energi terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberi contoh skema yang diterapkan di Vietnam. Di sana suatu perusahaan dimungkinkan untuk mendapatkan listrik langsung dari perusahaan swasta yang memproduksi listrik dari energi terbarukan.
"Jadi, nanti perusahaan A, misal, punya PLTS dijual listriknya ke perusahaan B melalui jaringannya PLN. Sekarang kan itu enggak bisa karena dia harus punya wilayah usaha. Nah, ini bagaimana kami membuat ini bisa, sedang dilihat bagaimana caranya ini bisa berjalan," ujar Dadan dalam acara Bincang-Bincang METI, Jumat (23/4/2021).
Menurut Dadan, saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan global yang mensyaratkan penggunaan listriknya dari energi terbarukan. Oleh karena itu, skema perjanjian jual beli listrik langsung bakal dikaji untuk mengakomodasi komitmen perusahaan-perusahaan global untuk menggunakan listrik 100 persen dari energi terbarukan.
Dia menuturkan saat ini PLN memang telah menyediakan sertifikat energi terbarukan bagi layanan renewable energy certificate (REC) untuk pelanggan atau nonpelanggan PLN yang ingin menggunakan energi listrik dari pembangkit energi terbarukan. Namun, hal itu dirasa belum cukup.
"Posisi sekarang PLN sudah punya renewable energy certificate dan responsnya cukup baik, tapi masih ada permintaan lebih dari itu. Mereka ingin punya sendiri tapi karena atap mereka enggak cukup, mereka ingin beli secara khusus," katanya.
Jika skema tersebut bisa diimplementasikan, kata Dadan, tentunya bisa menjadi salah satu strategi untuk mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Selain itu, Dadan juga melihat tingginya minat industri untuk mengembangkan PLTS atap di fasilitas pabriknya. "Saya dengar ada dua pabrik semen di Citeureup akan pasang masing-masing 20 MW, pabrik tekstil di Jateng 25 MW, dan ada pabrik tekstil di Tangerang 10—15 MW. Pergerakannya demikian agresif karena kelasnya sudah puluhan MW," katanya.
Kementerian ESDM pun saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai salah satu strategi mendorong pemanfaatan PLTS atap.